Wali Kota Metro, Achmad Pairin, Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD 2020

    Wali Kota Metro, Achmad Pairin, Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD 2020

    METRO - Wali Kota Metro, Lampung menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (7/9/2020). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution.

    Penyusunan Perubahan RAPBD Tahun 2020 ini merupakan rangkuman dari kebijakan tahun anggaran murni, kebijakan refocusing dan kebijakan perubahan tahun 2020. Proses ini telah dilaksanakan dengan menyesuiakan beberapa regulasi perencanaan maupun keuangan yang sangat dinamis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini.

    Wali Kota Metro Achmad Pairin menyampaikan mengenai pendapatan daerah Kota Metro yang mengalami penurunan. “Pendapatan pada perubahan APBD Kota Metro mengalami penurunan 3, 1 persen yang semula ditargetkan Rp943, 59 miliar menjadi Rp914, 14 miliar, yang terjadi pada Pos Dana Perimbangan, sedangkan Pos Pendapatan Asli Daerah dan lain-lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan, ” ujar dia.

    Selanjutnya, Belanja pada perubahan APBD Kota Metro Tahun 2020 diproyeksikan naik 0, 6 persen yang semula ditargetkan Rp1, 009 triliun menjadi Rp1, 015 triliun. Adapun kebijakan Belanja Perubahan Tahun 2020 diarahkan pada Peningkatan Belanja Bidang Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengananan pandemi COVID-19.

    Kemudian, penyediaan jaring pengaman social melalui pemberian bantuan social kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat COVID-19, Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan berdasarkan protokol COVID-19 dan kebijakan Tatanan Normal Baru, dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

    Perubahan  APBD  Kota  Metro Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit belanja Rp101, 2 miliar yang  disebabkan  karena  proyeksi  pendapatan  sebesar Rp914, 1 miliar lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi belanja yang sebesar Rp1, 015 triliun.

    “Kebijakan perubahan merupakan sebuah mekanisme yang sangat kita butuhkan untuk menyempurnakan pelaksanaan tahun berjalan, baik berupa efisiensi, optimalisasi, adaptasi maupun sinkronisasi. Harapannya, perubahan 2020 ini mampu mempercepat pelaksanaan RPJMD Kota Metro dan tentunya seluruh program dan kegiatan pembangunan prioritas penanganan virus COVID19 di Kota Metro, " kata Pairin. (***)

    Kota Metro Lampung
    Update

    Update

    Artikel Berikutnya

    Nedi Hendri Dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu...

    Berita terkait